Manfaatkan Dana Abadi Umat, Interior Kantor MUI Direnovasi

Selasa 29 Nov 2022, 22:07 WIB
Agar lebih cantik, interior di beberapa ruangan kantor  Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) direnovasi.(Foto: Aldi)

Agar lebih cantik, interior di beberapa ruangan kantor Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) direnovasi.(Foto: Aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan serah terima Program Kemaslahatan Renovasi Interior Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

"Ini menjadi bukti kerja sama BPKH dengan MUI yang telah berjalan sangat baik. Saya juga sampaikan terima kasih kepada mitra kemaslahatan, PPPA Daarul Qur'an yang telah memfasilitasi pembangunan dan perenovasian interior gedung pusat MUI. Pembangunan ini dibiayai dari nilai manfaat Dana Abadi Umat yang dikelola dengan transparan dan akuntabel oleh BPKH," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam sambutannya di Kantor MUI, Sesala (29/11/2022).

Setidaknya terdapat puluhan ruangan yang direnovasi interiornya. 

Pertama di lantai 2 yaitu; ruang tamu sekretariat, ruang sekretariat, ruang sekjen, ruang keuangan, ruang bendahara, ruang bendahara umum, ruang kesekjenan, ruang ketua umum, ruang meeting kesekjenan. 

Lantai 3 yaitu ruang tunggu koridor, ruang ketua-ketua, ruang sekretariat dan rapat wantim, ruang wantim, ruang wakil ketua umum. 

Terakhir pada lantai 4 yaitu: Ruang tunggu koridor, ruang meeting umum (BPKH), ruang meeting komisi fatwa, ruang staff komisi fatwa, ruang komisi fatwa, ruang pinbas, ruang idf, ruang wakaf dan ruang aula. 

"Alhamdulillah, selama ini BPKH dan MUI sukses menjalankan berbagai kolaborasi. Sejak 2019 hingga saat ini, BPKH aktif membantu MUI dalam peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Segala upaya yang telah kami lakukan adalah demi kesejahteraan umat Islam, utamanya para pendaftar dan jemaah haji," ujarnya. 

BPKH berkomitmen dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji, PBPKH No 7 tahun 2018 dan PBPKH No. 2 tahun 2019 tentang Prioritas Kegiatan kemaslahatan. 

Di tahun-tahun sebelumnya, BPKH telah berkolaborasi dengan MUI untuk pembangunan gedung Wisma Khodimul Ummah yang kini digunakan untuk kegiatan operasional MUI. 

Bantuan ini diberikan dengan maksud untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi MUI untuk melayani umat muslim. 

BPKH berharap ke depannya, kerja sama MUI dan BPKH dapat berjalan lebih sinergis dan produktif, demi kemaslahatan umat muslim di Indonesia.

Berita Terkait

News Update