Jangan Khawatir Belum Punya KTP Elektronik, Kini Sudah Ada dalam Bentuk Digital

Selasa, 29 November 2022 19:31 WIB

Share
NIK (Ilustrasi)
NIK (Ilustrasi)

 Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak.

"Saat ini utang cetak di Seluruh wilayah DKI Jakarta sebesar 17.535, sedangkan Ketersediaan blangko pada 6 wilayah di DKI Jakarta saat ini sekitar 958. Hingga saat ini hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," papar Budi.

Budi menambahkan, penerapan Digital ID dapat terus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien. 

"Ke depan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Saat ini IKD hanya bisa digunakan melalui handphone android IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Store," tandasnya.

"Untuk mengakses KTP digital bisa mendaftar melalui aplikasi tersebut. Tinggal isi data dan e-mail aktif yang diminta oleh aplikasi," pungkas Budi menambahkan. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar