ADVERTISEMENT

Empat Kali Beraksi di Wilayah Pinang, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Ditangkap

Selasa, 29 November 2022 11:48 WIB

Share
Pelaku pecah kaca di Tangerang.(Iqbal)
Pelaku pecah kaca di Tangerang.(Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pencuri spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di empat lokasi. Dia beraksi di wilayah hukum Polsek Pinang selama bulan November ini.

Pelaku pencurian bermodus pecah kaca ini ditangkap usai beraksi di Jalan Nyiur 1 No. 03 RT 001/009 Kel. Kunciran Indah Kec. Pinang Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial PA (22), menggasak Laptop Merk Apple Machbook dari dalam mobil yang sedang parkir di dalam garasi.

"Kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 November 2022 kemarin, sekira Pukul 14.40 WIB," kata dia Selasa, (29/11/2022).

                                   Aksi pecah kaca di Tangerang.(iqbal)

Lanjut Zain, Pelaku berhasil ditangkap anggota kurang dari 24 jam setelah kejadian, berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan beberapa saksi pelaku dapat di identifikasi.

"Penyelidikan atas bukti petunjuk berupa rekaman CCTV, di dapatkan informasi bahwa pelaku bertempat tinggal di daerah Kanpung Asem RT 005/005 Kelurahan Semanan, Kalideres, Kota Jakarta Barat," terangnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali pencurian dengan modus yang sama pada bulan November 2022.

"Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT