Wacana Penghapusan Bupati - Walikota di Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota, PKS Lebih Setuju Konsep Sutiyoso

Senin, 28 November 2022 15:32 WIB

Share
Logo PKS
Logo PKS

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Penasehat Fraksi PKS DPRD DKI, Karyatin Subiantoro buka suara terkait wacana penghapusan wali kota dan bupati di Jakarta pasca ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

Penghapusan itu direncakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kurang tepat. 

Munurut Karyatin, dirinya lebih setuju jika pemerintah membuat Provinsi Megapolitan seperti konsep Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (1997-2007), dibanding harus menghapus jabatan wali kota dan bupati. 

Ia juga mengatakan, konsep ini dianggap mampu menyatukan penanganan dalam menata infrastruktur di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi lebih baik. Mulai dari penanganan banjir, kemacetan dan penataan ruang. 

"Menurut hemat saya terkait dengan megapolitannya, bukan cuma sekadar memindahkan ibu kota ke sana (Kaltim), dan kemudian tidak terintegrasi untuk menangani permasalahan yang ada di DKI, apalagi nanti dengan konsep sentralistik," ujar Karyatin saat dihubungi, Senin (28/11/2022).

Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah kalut buntut wacana penghapusan jabatan wali kota dan bupati di DKI. Pasalnya, penghapusan itu ditengarai dengan rencana revisi UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI sebagai Ibu Kota NKRI. 

Regulasi itu harus direvisi karena adanya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang mengatur bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi IKN baru menggantikan DKI Jakarta.

"Kalau menurut hemat saya nih, ini kan kekalutan Presiden dan Gubernur akan terjadinya otorisasi ketika dicabutnya UU kekhususan DKI Jakarta, yang akan pindah menjadi IKN," tuturnya.

Kemudian, Karyatin juga mengatakan, pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa memicu konsekuensi logis baru. Salah satu yang paling krusial, kata dia, yaitu tuntutan adanya pemerintahan tingkat dua, sehingga perlu dibuatkan DPRD Kota dan Kabupaten.

Karena itulah, dia menganggap pemerintah pusat mewacanakan untuk menghapus jabatan Wali Kota dan Bupati. Dengan begitu, pemerintah pusat tidak perlu membuatkan DPRD Kota dan Kabupaten.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar