ADVERTISEMENT

Sidang PN Jakarta Pusat Putuskan PT Media Antarkota Jaya Pemilik Resmi Merek Dagang Poskota

Senin, 28 November 2022 20:24 WIB

Share
Logo Harian Poskota dan www.poskota.co.id, milik PT Media Antarkota Jaya
Logo Harian Poskota dan www.poskota.co.id, milik PT Media Antarkota Jaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya berdasarkan putusan ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual agar mencoret merek poskotaco yg nomor pendaftarannya termuat pada salinan putusan nanti," imbuhnya.

Meski demikian Igor menyatakan ini belum inkracht, pihaknya masih menunggu langkah hukum tergugat berikutnya apakah mengajukan kasasi atau tidak.

"Kita tunggu saja namun bila kasasi dilayangkan kami akan siapkan perlawanannya yaitu kontra memori kasasi dan kami berharap MA mengeluarkan putusan yang sama dengan PN Jakarta Pusat," harapnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT