ADVERTISEMENT
Senin, 28 November 2022 19:36 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," tegas Said Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, bahwa pada tahun 2023 nantu upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.798.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansya di Balai Kota, Senin (28/11/2022).
"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," ujar Andri Yansyah kepada awak media.
Dikatakan Andri Yansyah, Angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Besaran tersebut sama persis dengan usulan Pemprov DKI ketika rapat UMP bersama unsur pekerja dan unsur Apindo.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan papa saat rapat dewan pengupahan tanggal 22 november 5,6 persen sesuai dengan kemenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," tuturnya. (Aldi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT