"Dan itu ibaratnya pemalsuan, bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas plat nomor, dengan plat nomor itu adalah persyaratan untuk kendaraan bisa beroperasional di jalan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengintruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk tidak melakukan giat penindakan kepada para pelanggar lalu lintas secara manual di jalanan.
Adapun intruksi tersebut, dituangkan Kapolri ke dalam Surat Telegram bernomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang dibubuhi tanda tangan Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dengan demikian, giat penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sepenuhnya akan dilakukan oleh sistem kamera Electronic Trafic Law Enforcement (E-TLE) yang dipasang di sejumlah titik jalanan. (Adam).