Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Ruko, Anak Mantan Petinggi Polri Dilaporkan ke Bareskrim

Senin 28 Nov 2022, 21:21 WIB
Kuasa Hukum Harijanto, Robin Siagian. (Ist)

Kuasa Hukum Harijanto, Robin Siagian. (Ist)

"Laporan dari Tri Rahardian itu, pemalsuan tanda tangan. padahal sejak awal sampai sekarang pak Harianto itu belum pernah beretemu sama si pembeli belum pernah ketemu sama sekali, jadi bagaimana mungkin kita bisa palsuin tanda tangannya. Itu yang perkara di Polda Jabar," imbuhnya.

Robin mengatakan bahwa kliennya itu mengalami kerugian dari segi status ruko yang seharga sekitar Rp4 miliar hingga Rp 5 miliar.

Sebab, dari pihak Tri Rahardian mengajukan gugatan secara perdata dan dimenangkan oleh pengadilan Jakarta Selatan sampai tingkat Mahkamah Agung.

"Nah dilihat di sini kami melihat bahwa prosesnya tidak sesuai dengan sebenarnya karena pihak pak Haryanto ini belum menerima pembayaran tapi ternyata ada kwitansi yang dibuat, nah pihak yang menerima kwitansi ini menerima uang ini yang menerbitkan kwitansi merasa tidak pernah menerima uangnya juga," tuturnya.

Pihaknya lalu melaporkan notaris atas dugaan pemalsuan akta tanah untuk akta yang dibatalkan. Dalam proses pengadilan, notaris sebagai terlapor sudah dipidana.

"Tetapi untuk yang menyuruh membuat akta pembatalan tidak dilanjutkan. Untuk akta pengikatan jual beli ini metodenya sama dengan akta pembatalan yaitu dibuat dalam dua versi. Nah untuk itu kami tanyakan di sini kenapa pemalsuan akta pembatalan lanjut, akta pengikatan jual beli tidak dilanjutkan," tukasnya. (pandi)

Berita Terkait

News Update