Dicekoki Miras, Gadis ABG Dirudapaksa Pria Kenalan di Facebook

Senin 28 Nov 2022, 17:25 WIB
Tersangka RA saat diamankan personil Unit PPA di Mapolres Serang. (Ist)

Tersangka RA saat diamankan personil Unit PPA di Mapolres Serang. (Ist)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait

News Update