ADVERTISEMENT

BKPSDM Pandeglang Perpanjang Waktu Pemberkasan bagi Calon PPPK Guru

Senin, 28 November 2022 16:45 WIB

Share
Kepala BKPSDM Pandeglang, M Amri. (foto: poskota/samsul fatoni)
Kepala BKPSDM Pandeglang, M Amri. (foto: poskota/samsul fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, menyampaikan adanya perpanjang waktu observasi dan pemberkasan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Selasa 29 November 2022, besok.

Perpanjangan waktu itu dilakukan, mengingat Kemendikbudristek akan melakukan downtime atau penonaktifan sementara aktivitas aplikasi dimulai dari 27 November 2022 Pukul 20.00 WIB hingga paling lama pada 28 November 2022 Pukul 07.00 WIB. 

"Iya, ada perpanjangan waktu. Tadinya dari hari Minggu kemarin sampai hari ini, Senin. Tapi karena Kemendikbudristek akan menonaktifkan sementara aktivitas aplikasi, maka waktu kegiatan observasi dan pemberkasan PPPK diperpanjang," ungkap Kepala BKPSDM Pandeglang, M Amri, Senin 28 November 2022.

Amri juga menyampaikan, bahwa untuk proses observasi dan pemberkasan tersebut tidak mesti dikumpulkan calon PPPK-nya. Karena pihak penguji atau yang berwenang melakukan observasi tersebut sudah punya akunnya masing-masing. 

"Sebetulnya observasi dan pemberkasan itu tidak harus dikumpulkan pesertanya. Kan Kepala Sekolah, guru senior dan pengawas yang ditunjuk melakukan observasi itu sudah punya akunnya masing-masing," katanya. 

Ia menjelaskan, dalam akun dari Kementrian tersebut, sudah ada nama-nama calon pesertanya. Tim yang melakukan observasi tinggal mengisi pertanyaan-pertanyaan dalam link atau akun tersebut. 

"Mekanisme proses observasi dan pemberkasan itu bukan dikumpulkan para pesertanya. Kan namanya sudah ada dalam akunnya, tinggal ngisi dan bisa dilakukan dimana saja, baik di rumah maupun di kantor," jelasnya. 

Ia kembali mengingatkan, para kepala sekolah, pengawas dan guru senior yang melakukan observasi jangan berbuat macam-macam. Lakukan proses observasi dan pemberkasan itu sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"Bagi calon PPPK, jangan mempercayai siapapun dan pihak manapun yang mengiming-imingi kelulusan dengan meminta imbalan. Jika di lapangan ada hal seperti itu, maka segera laporkan kepada pihak yang berwajib," tegasnya. 

Amri kembali menambahkan, untuk kegiatan observasi dan pemberkasan tersebut dilakukan terhadap calon PPPK guru, baik yang passing grade dilakukan pemberkasan dan non passing grade dilakukan observasi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT