ADVERTISEMENT
Minggu, 27 November 2022 15:14 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Avril, uang tersebut bahkan telah digunakan pelaku untuk membeli rumah dan sejumlah perabotan.
"Berdasarkan pemeriksaan, uang sejumlah Rp531,7 juta itu sudah dibelikan rumah di Bekasi senilai kurang lebih Rp 200 juta dan sejumlah perabotan," ucapnya.
Sementara itu, kata Avril, sebagian uangnya masih disimpan di ATM milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukumam penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, Senior Manager Internal Audit J&T, Emilio Equinaldo mengucap terima kasih atas kinerja pihak kepolisian yang telah menangkap kurir nakalnya.
"Atas respon dan kesigapan nya maka kami dari pihak J&T ekspres memberikan penghargaan berupa piagam," pungkasnya. (Pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT