Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukumam penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, Senior Manager Internal Audit J&T, Emilio Equinaldo mengucap terima kasih atas kinerja pihak kepolisian yang telah menangkap kurir nakalnya.
"Atas respon dan kesigapan nya maka kami dari pihak J&T ekspres memberikan penghargaan berupa piagam," pungkasnya. (Pandi)