Uang Curian Dibelikan Rumah dan Perabotan, Kurir J&T Ditangkap Polres Jakbar

Minggu 27 Nov 2022, 15:14 WIB
Senior Manager Internal Audit J&T, Emilio Equinaldo di Polres Metro Jakarta Barat. (Ist)

Senior Manager Internal Audit J&T, Emilio Equinaldo di Polres Metro Jakarta Barat. (Ist)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukumam penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, Senior Manager Internal Audit J&T, Emilio Equinaldo mengucap terima kasih atas kinerja pihak kepolisian yang telah menangkap kurir nakalnya.

"Atas respon dan kesigapan nya maka kami dari pihak J&T ekspres memberikan penghargaan berupa piagam," pungkasnya. (Pandi)

News Update