Tolak Pengesahan RKUHP, Sekelompok Orang Bentangkan Spanduk Saat CFD

Minggu 27 Nov 2022, 14:59 WIB
Ilustrasi massa tolak pengesahan RKUHP. (dok poskota)

Ilustrasi massa tolak pengesahan RKUHP. (dok poskota)

Lalu, Pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah yang dianggap menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

Lanjut, Pasal terkait contempt of court yang akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. 

"Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dainggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban," jelas Citra.

Pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan juga dianggap aturan yang termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara.

Tak hanya itu, Pasal terkait edukasi kontrasepsi juga menjadi salah satu tuntutan, sebab pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.

Pasal terkait kesusilaan, pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

Pasal terkait tindak pidana agama, pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

Terakhir, dikatakan Citra yaitu, Pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila. Ia berpandangan bahwa aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis

"Selain masih memuat beragam pasal bermasalah, proses pembahasan dari RKUHP juga tidak partisipatif dan harus melalui proses diskusi lanjutan," tandasnya.

Tak hanya itu, apabila pemerintah dan DPR mengesahkan RKUHP saat ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli dengan suasana duka yang masih dirasakan masyarakat pasca Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan, Jawa Timur dan bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Yang menelan ratusan korban jiwa.

"Untuk itu masyarakat menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP sebelum masa reses ini dan lebih banyak membuka ruang diskusi bersama masyarakat," pungkas Citra.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga harus mencabut pasal-pasal bermasalah, dalam RKUHP karena tidak jelas parameternya dan berpotensi menjadi pasal karet. (Aldi)

Berita Terkait

News Update