ADVERTISEMENT

Tolak Pengesahan RKUHP, Sekelompok Orang Bentangkan Spanduk Saat CFD

Minggu, 27 November 2022 14:59 WIB

Share
Ilustrasi massa tolak pengesahan RKUHP. (dok poskota)
Ilustrasi massa tolak pengesahan RKUHP. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pasal terkait Perampasan aset untuk denda individu, dalam pasal ini hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa. 

"Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untungk memeras atau mencari untuk dari rakyat," tuturnya.

Pasal penghinaan presiden, pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.

Lalu, Pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah yang dianggap menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

Lanjut, Pasal terkait contempt of court yang akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak. 

"Apabila pasal ini disahkan, ketika bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan dapat dainggap sebagai penyerangan integritas. Pasal ini juga berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban," jelas Citra.

Pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan juga dianggap aturan yang termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara.

Tak hanya itu, Pasal terkait edukasi kontrasepsi juga menjadi salah satu tuntutan, sebab pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.

Pasal terkait kesusilaan, pasal terkait kesusilaan berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

Pasal terkait tindak pidana agama, pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT