Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, bahwa pihaknya tidak melarang adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum. Terlebih, hal tersebut merupakan hak dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Hanya, tentunya harus memperhatikan waktu dan tempat. Ditegaskan kepada masyarakat, selama ini Jakarta Pusat tidak pernah melarang orang unjuk rasa, sepanjang waktu dan tempatnya sesuai dengan peraturan," ucap Komarudin saat dihubungi.
Menurut Komarudin, pelaksanaan aksi Koalisi Masyarakat Sipil salah kaprah. Sebab, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2016, kegiatan HBKB diperuntukan untuk kegiatan lingkungan hidup dan seni budaya, bukan untuk penyampaian pendapat di muka umum.
"Kalau tadi pelaksanaannya di CFD (HBKB) itu kan ada Pergub yang mengatur, bahwa CFD itu hanya untuk kegiatan lingkungan hidup dan seni budaya, bukan penyampaian pendapat di muka umum. Silakan masyarakat buka Pergub Nomor 16 tahun 2016, silakan buka disana," kata Komarudin. (Adam).