ADVERTISEMENT

Polisi Bubarkan Paksa Aksi Penolakan RKUHP Saat HBKB, Massa: Kami Edukatif

Minggu, 27 November 2022 15:49 WIB

Share
Polisi membubarkan paksa Koalisi Masyarajat Sipil saat HBKB di Jakarta Pusat. (Ist)
Polisi membubarkan paksa Koalisi Masyarajat Sipil saat HBKB di Jakarta Pusat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Akhirnya kami bareng-bareng jalan pagi, memberikan informasi kepada warga Jakarta, membagikan selebaran bahwa ada persoalan di RKUHP. Mari kita tolak pengesahan RKUHP," imbuhnya.

Sama hal-nya kayak warga Jakarta lain yang memberikan informasi edukasi. Jadi kami lebih ke edukasi sebetulnya. Karena kita tahu, DPR dan pemerintah itu enggak transparan. Kami yang mendapat informasi, itu penting membagi ke sesama warga," sambung Citra.

"(Jadi) Penting di-highlight, kami ingin menyampaikan bahwa RKUHP belum sah saja, warga dilarang untuk memberikan informasi ke sesama warga, menyampaikan pendapatnya, apalagi RKUHP sudah disahkan. Kami bisa ramai dipenjara," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, bahwa pihaknya tidak melarang adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum. Terlebih, hal tersebut merupakan hak dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU).

"Hanya, tentunya harus memperhatikan waktu dan tempat. Ditegaskan kepada masyarakat, selama ini Jakarta Pusat tidak pernah melarang orang unjuk rasa, sepanjang waktu dan tempatnya sesuai dengan peraturan," ucap Komarudin saat dihubungi.

Menurut Komarudin, pelaksanaan aksi Koalisi Masyarakat Sipil salah kaprah. Sebab, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2016, kegiatan HBKB diperuntukan untuk kegiatan lingkungan hidup dan seni budaya, bukan untuk penyampaian pendapat di muka umum.

"Kalau tadi pelaksanaannya di CFD (HBKB) itu kan ada Pergub yang mengatur, bahwa CFD itu hanya untuk kegiatan lingkungan hidup dan seni budaya, bukan penyampaian pendapat di muka umum. Silakan masyarakat buka Pergub Nomor 16 tahun 2016, silakan buka disana," kata Komarudin. (Adam).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT