Jadi Perhatian DPRD Pandeglang, Terdakwa Ibu dan Bayinya yang Berusia 7 Bulan Bisa Dibebaskan

Minggu, 27 November 2022 18:41 WIB

Share
Wakil Ketua DPRD Pandeglang saat membesuk NU di Rutan Pandeglang.(Foto: Ist)
Wakil Ketua DPRD Pandeglang saat membesuk NU di Rutan Pandeglang.(Foto: Ist)

"Kami tentunya meminta kepada Komisi IV DPRD Pandeglang untuk memanggil dinas terkait. Untuk membantu memediasi karena ketika bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu menjadi lebih baik," tuturnya.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menjelaskan, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik terhadap seorang tahanan membawa bayi ke dalam Rutan. 

"Memberikan pelayanan terbaik ini adalah satu keharusan bagi kami untuk menerima seorang tahan mempunyai anak yang menjadi tanggungjawabnya, terutama masih menyusui. Hari ini, juga masih berada di dalam Nu serta seorang anaknya," ujarnya.

Masjuno menambahkan, pelayanan yang terbaik yang bisa dilaksanakan oleh pihak Rutan Kelas II B Pandeglang yaitu menyediakan tempat khusus. Memberikan penambahan gizi , kontrol kesehatan, penambahan kalori juga. 

"Sudah ada ketentuannya dan kami berikan hak-hak itu yang menjadi tanggungjawab Rutan Pandeglang," ucapnya.

Ditambahkannya, selain ditempatkan pada tempat khusus, hak lainnya yaitu secara berkala mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari dokter. 

"Kebetulan Rutan Pandeglang juga memiliki seorang dokter. Tadi juga sudah melakukan pemeriksaan, nah itu bagian dari tanggungjawab kami," tambahnya. 

Halaman
Reporter: Samsul Fathony
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar