"Yasin ayat 65 itu saksi, pintarnya menutupi itu tapi nanti di sana tangan kalian, kaki yang bicara. Maka saya tadi ingatkan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Acay didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Acay bersama lima orang lainnya.
Kelima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka semua didakwa dengan berkas terpisah.(*)