Trio Spesialis Curanmor Gasak 100 Motor dalam Sebulan di Tangerang

Jumat 25 Nov 2022, 06:45 WIB
Polres Metro Tangerang Kota mengembalikan motor curian yang berhasil ditemukannya pada korban. (foto: iqbal)

Polres Metro Tangerang Kota mengembalikan motor curian yang berhasil ditemukannya pada korban. (foto: iqbal)

"Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung," jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

News Update