Lebih Tinggi dari Tahun 2022, DPRD Sepakati APBD DKI 2023 Sebesar Rp83,7 Triliun

Jumat, 25 November 2022 13:36 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (foto: poskota/aldi)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (foto: poskota/aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD telah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2023 sebesar Rp 83,7 triliun. 

Kesepakatan APBD tahun depan itu melalui proses yang cukup lama. Pembahasan sendiri dimulai pada Kamis 24 November 2022 pukul 10.00 WIB. 

"Alhamdulilah Banggar DPRD dan TAPD DKI Jakarta pagi ini pukul 03.44 WIB menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp83,7 triliun," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi melalui akun instagram pribadinya yang dikutip Jumat 25 November 2022.

Sebelumnya, Eksekutif dan Legislatif DKI Jakarta menyepakati MoU Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023. 

Adapun total Rancangan APBD 2023 yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 82,54 triliun atau meningkat sebesar 0,09 persen, bila dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 82,47 triliun. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan kebijakan umum dalam Rancangan APBD itu meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. 

Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta Lain-Lain dari Pendapatan Daerah yang Sah.

"Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan Pajak Daerah; pemutakhiran data melalui sensus Pajak Daerah; penyempurnaan data subjek dan objek Pajak Daerah; pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Self Assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait Pajak Daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan," tutur Pj Heru Budi.

Lalu, melalui skstensifikasi Pajak Daerah, kebijakan yang diambil Pemprov DKI berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, di antaranya pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara Nasional rata-rata meningkat; penyesuaian harga BBM; pertumbuhan ekonomi Nasional; pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT. (aldi)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar