ADVERTISEMENT

Kasal Yudo Margono Diusulkan Jadi Panglima TNI, Pengamat Militer: Harus Disambut Baik

Jumat, 25 November 2022 12:58 WIB

Share
Pengamat militer dan terorisme dari Institute Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. (foto: poskota/rizal)
Pengamat militer dan terorisme dari Institute Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. (foto: poskota/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Persiden  Joko Widodo mengirimkan nama Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono  menjadi calon tunggal panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.

Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun.

Kepada wartawan  hal ini dibenarkan oleh Laksamana TNI Yudo Margono usai menerima gelar kehormatan sebagai Sangaji Ori Ma Ahi Malamo atau penguasa laut besar oleh Kesultanan Ternate, Jumat (25/11/2022).

Pengamat Militer ISESS (Institute for Security and Strategic Studies), Khairul Fahmi mengatakan, Kasal Yudo Margono jadi calon tunggal harus disambut baik.

"Ya kalau informasi yang beredar memang benar bahwa Kasal Yudo Margono diusulkan Presiden sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, tentunya harus disambut baik,"  kata Khairul Fahmi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Artinya, lanjutnya,  Presiden telah mempertimbangkan seluruh aspek secara obyektif maupun subyektif dalam menggunakan hak prerogatifnya.

"Namun perlu diingat bahwa masyarakat masih harus menunggu nama yang diusulkan dalam surpres benar-benar diumumkan secara resmi di DPR. Sepanjang belum dibuka, semua informasi yang beredar belum bisa dianggap valid dan baru sebatas rumor," ujarnya. 

Kalaupun benar,  bebernya, masyarakat juga masih harus menantikan proses selanjutnya, yaitu uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I untuk mendapatkan persetujuan DPR.

"Seperti sering saya katakan, semua kepala staf memang punya peluang yang sama. Panglima TNI hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan. Juga tidak ada ketentuan normatif yang mengharuskan pergantian bergilir secara urut kacang," ucapnya. 

Posisi Panglima TNI itu sebenarnya adalah semacam pengakuan _primus interpares_. Yang terbaik dari mereka yang terbaik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT