ADVERTISEMENT
Jumat, 25 November 2022 17:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, komplotan rampok itu telah melakukan aksinya sebanyak empat kali, di sejumlah wilayah diantaranya di Bekasi dan Karawang.
"Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polres. Lalu dari hasil penyelidikan bisa kita lakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku yang diketuai oleh JS 43 tahun, semuanya berasal dari bogor," ungkap Gidion.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil dan STNK Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pick up dan STNK.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (ihsan)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT