Tak Bisa Mengelak, WN Singapura Terekam Kamera ETLE saat Langgar Lalu Lintas

Kamis, 24 November 2022 15:31 WIB

Share
Satgas ETLE saat melayani WNA Singapura yang melanggar lalu lintas. (foto: ist)
Satgas ETLE saat melayani WNA Singapura yang melanggar lalu lintas. (foto: ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura tak bisa mengelak lagi saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, pelanggaran tersebut terekam langsung oleh kamera ETLE. 

Pelanggaran tersebut terekam kamera ETLE Ditlantas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 24 November 2022, siang.

"Pria asal Singapura ini melakukan pelanggaran ketika melintas di jalur ETLE pada titik muka kuning," ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto kepada Poskota. 

Mantan Kabag Ops Polres Metro Depok juga Kapolsek Metro Setia Budi Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, karena sudah melanggar pria ini lalu mendatangi Posko Gakkum ETLE di Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas.

Perwira menengah jebolan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 ini menambahkan petugas mengarahkan pelanggar untuk membayar denda Titipan Tilang tersebut setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

“Pelanggar membayar denda Titipan Tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di POSKO ETLE (Polda Kepri),” tutupnya. (angga)

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Cahyono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar