Pj Gubernur DKI Heru Akan Mengkaji Usulan Buruh Terkait Kenaikan UMP 10,55 Persen

Kamis, 24 November 2022 23:15 WIB

Share
Aksi buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta.(Foto: Ahmad Hawaari)
Aksi buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta.(Foto: Ahmad Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji ulang usulan buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang ingin naik sebanyak 10,55 persen atau sebanding dengan Rp 5.131.000.

Hal tersebut  disampaikan salah satu perwakilan Nuhgraha seusai bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Pendopo, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

"Terkait kenaikan UMP 2023, masih akan dikaji oleh Pj gubernur Pemerintah DKI yaitu tuntutan dari buruh sebesar 10,55 persen. Kini pihak gubernur akan mengkaji terlebih dulu dan akan tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022," ujar Nuhgraha kepada awak media, Kamis (24/11/2022).

Karena itu, lanjut Nuhgraha, pihaknya terus mendorong Pemprov DKI untuk tetap mempertahankan penetapan upah 2022 yang saat ini sudah digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Buruh menginginkan Pemprov DKI mempertahankan penetapan upah 2022 yang sudah digugat oleh Apindo, tetapi pihak gubernur menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan PTTUN," terangnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu pihak pengusaha dari Apindo DKI dan Kadin DKI, Pemprov DKI dan unsur pekerja menggelar rapat membahas kenaikan UMP DKI tahun 2023. 

Dalam rapat itu, Pemprov DKI mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738. 

Angka tersebut diajukan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.  

Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. 

Sedangkan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. 

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar