Kemnaker Dorong Dialog Bipartit untuk Hindari PHK

Kamis, 24 November 2022 23:47 WIB

Share
Aksi buruh di Jakarta beberapa waktu lalu.(Foto: Ahmad Hawaari)
Aksi buruh di Jakarta beberapa waktu lalu.(Foto: Ahmad Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pengusaha dan pekerja/buruh untuk terus melakukan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan. 

Melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap bejalan kondusif dan harmonis, sehingga dapat menghindarkan dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri,  Kamis (24/11/2022). 

Putri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah menilai bahwa pada umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global.

Sehingga  menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. 

Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK. 

"Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya” ujar Putri. 

Namun andaikan PHK tak dapat dihindarkan, ia mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja. 

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," katanya. 

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang terkena PHK, Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk perlindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai  peraturan perundang-undangan; manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar