Beroperasi Sejak 3 Bulan, 7 Tersangka Pengedar Makanan Kadaluwarsa di Bekasi di Bekuk Polisi 

Kamis 24 Nov 2022, 15:58 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat melakukan press conference kasus kadaluwarsa. Kamis (24/11/2022). Sore. (Ihsan Fahmi).

Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat melakukan press conference kasus kadaluwarsa. Kamis (24/11/2022). Sore. (Ihsan Fahmi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID  - 7 tersangka pengedar dan pembuat beragam produk makanan dan minuman kadaluarsa dibekuk jajaran Polsek Cikarang Barat.

Para tersangka yang diamankan diantaranya N (48), M (36), D (57), J (33) A (18), N (40) dan A (40).

Dari 7 tersangka itu, empat merupakan laki laki dan 3 merupakan wanita.

"Keberhasilan dari reskrim cikarang barat ungkap UU konsumen dan UU perlindungan konsumen dan UU pangan yaitu menulis ulang data, tanggal expired yang kemudian diperjualbelikan secara bebas," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (24/11/2022).

Pengungkapan  itu berawal pada 16 November 2022 lalu, saat unit Reskrim melakukan operasi wilayah dengan beredarnya informasi barang barang kadaluwarsa.

"Yang dikemas ulang kembali lalu diperjualbelikan ke masyarakat umum," ucap Kombes Gidion.

Saat dilakukan pemeriksaan penyelidikan, para pelaku melakukan aksinya di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bojong Koneng, Telaga Murni, Cikarang Barat.

"Dilakukan penggerebekan di kontrakan, dan ditemukan pelaku yaitu N dan sejumlah orang, dan ditemukan alat alat untuk mencetak kembali barang kadaluwarsa," jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan  pelaku pembeli atau reseller dari barang expired.

Dikatakan Gidion, para pelaku telah melakukan aksi mencetak barang kadaluwarsa sejak tiga bulan terakhir.

"Baru tiga bulan melakukannya," tutur Gidion.

Berita Terkait
News Update