Kapolres mengimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.
"Para pelaku kini kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (Muhammad Iqbal)