Dirinya meminta Tim Penyelesaian Permasalahan Rumah Susun dalam hal ini PJ Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Biro Hukum mengkaji dan mempertimbangkan aspek hukum dan Putusan Perdata serta PTUN Mahkamah Agung yang sudah inkracht.
"Kami berharap DPRKP tidak membuat blunder dan tidak berpihak. Sehingga tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentanggan dengan Putusan Pengadilan yang sudah inkracht dan Peraturan Gubernur,” tutupnya. (deny)