ADVERTISEMENT

Soal Penyelesaian Kasus Tenaga Honorer, Ini Kata Menteri PANRB ke DPR

Selasa, 22 November 2022 22:02 WIB

Share
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (ist)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan tiga alternatif solusi penyelesaian untuk mengakomodasi tenaga non-ASN.

"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," urai Menteri Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Dalam solusi alternatif yang ditawarkan tentu ada kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati oleh seluruh pihak.

“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” beber Anas dalam keterangannya yang diterima Selasa (22/11/2022).

Aternatif solusi pertama, papar Anas, tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN.

Apabila seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN tentu butuh kekuatan keuangan negara yang cukup besar.

Selain itu tentu ada tantangan karena masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non-ASN tersebut.

"Ada yg sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat," ujarnya. 

Alternatif solusi kedua, tenaga non-ASN diberhentikan seluruhnya.

Namun, opsi ini tentu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT