Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Pandeglang. Berdasarkan laporan pihak korban, Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Pada saat yang sama, polisi langsung berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," tambahnya.
Ditegaskannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
"Ancaman hukumannya bagi pelaku yaitu selama 15 tahun penjara," tegasnya.