ADVERTISEMENT

Saor Siagian: Fadil Imran Bertanggungjawab atas Tindakan Jerry dalam Rekayasa Pelecehan Putri Candrawathi

Selasa, 22 November 2022 15:01 WIB

Share
Kolase foto Penasehat TAMPAK Saor Siagian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. (Foto: Ist).
Kolase foto Penasehat TAMPAK Saor Siagian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penasehat Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian, mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran bertanggungjawab atas anggotanya dalam menindaklanjuti  rekayasa kasus pelecehan Putri Candrawathi.

Saor menuturkan, peran Fadil bisa dipahami dari langkah anak buahnya Jerry Siagian yang ketika itu memimpin sebuah pertemuan dengan sejumlah lembaga negara dan LSM untuk memberi perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut. 

Jerry saat itu masih menjabat Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya–sebelum akhirnya dipecat tidak hormat karena kasus ini.

"Bahwa beberapa waktu yang lalu, Wadirkimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian itu memimpin satu pertemuan beberapa lembaga negara, seperti LPSK, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan beberapa NGO dalam rangka agar LPSK melindungi Putri Candrawathi," kata Saor dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

 

 

Menurut Saor, langkah hukum yang dilakukan Jerry Siagian itu tak mungkin tanpa persetujuan Fadil Imran. Saor meyakini bahwa Fadil telah memberikan lampu hijau kepada Jerry agar Putri Candrawathi dilindungi.

"Pertanyaannya apakah seorang Wadir bisa memimpin tanpa persetujuan atau paling tidak instruksi dari Kapoldanya?," ujar mantan pengacara Novel Baswedan ini.

Lebih jauh Saor menegaskan bahwa Fadil patut diduga melanggar kode etik. Selain karena ia memberi atensi terhadap Jerry dalam rekayasa kasus pelecehan seksual, penyidikan dan locus kasus pembunuhan Yoshua Hutabarat masuk dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Lagi pula, dengan ditanganinya kasus versi pelecehan seksual tersebut oleh Polda Metro Jaya, mengisyaratkan bahwa penyidikan kasus yang diotaki Ferdy Sambo ini telah beralih dari Polres Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT