Pelaku KF ditangkap di rumahnya di wilayah Jakarta Barat, sementara pelaku RIA ditangkap di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan, kedua pelaku telah menggadai motor tersebut tersebut kepada seseorang berinsial W, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Mereka menggadaikan motor hasil curian seharga Rp1,3 juta. Uang itu dibagikan. Masing-masing mendapatkan Rp 400 ribu.
"Sisanya buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi kedua pelaku," papar Rizky.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. (Pandi)