ADVERTISEMENT

Mafud MD Soroti Kasus Rudapaksa Pegawai Honorer Kemenkop UKM di Bogor diSP3 dengan Dalih Nikah Pura-pura

Selasa, 22 November 2022 20:01 WIB

Share
Mahfud MD (Foto: instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD (Foto: instagram/mohmahfudmd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ferdy menjelaskan, rekomendasi dari gelar khusus akan dijadikan rekomendasi dalam membuka kembali perkara tersebut. "Baru kita akan lakukan penyidikan setelah nanti (gelar khusus selesai)," terangnya. 

Dalam hal ini, Polresta Bogor Kota menentukan sikap akan melanjutkan perkara pemerkosaan tersebut. 

"Akan lanjut perkara, orang udah dibuka, dibuka kembali dengan pemanggilan saksi-saksi kemudian pemanggilan tersangka-tersangka yang akan dikirim ke JPU," ucapnya.

Gelar perkara khusus ini, rencananya akan dilakukan Polda Jabar dalam waktu dekat. "Kalo gelar khususnya dalam minggu ini. Akan dilaksanakan di Polda Jabar," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyarankan Polresta Bogor Kota buka kembali kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2019 lalu.

"Ya kami datang untuk mendapatkan, mendalami informasi penanganan perkara yang dilakukan Polresta Bogor terhadap peristiwa pemerkosaan terhadap perempuan tidak berdaya, yang mana peristiwanya terjadi pada Desember 2019," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Erwin menyebut, kasus ini kembali mencuat pada minggu-minggu ini. Akibat mencuatnya kembali kasus tersebut, korban pun meminta perlindungan kepada LPSK.

"Kami sudah mendalami permohonannya, kemudian kami juga coba mendalami dari pihak penyidik seperti apa keterangannya, kami sudah mendapat penjelasan dari penyidik bagaimana proses perkara itu berlangsung sampai dengan dihentikan perkara," paparnya. 

Dalam hal ini, jika memungkinkan, LPSK menyarankan kepada Polresta Bogor Kota untuk kembali membuka kasus tersebut.

"Kan perkara itu ditutup SP3, ya penyidik buka lagi saja perkara itu. Disarankan kalau memungkinkan polda atau polresta bisa membuka kembali perkara tersebut, karena kami juga melihat peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 memberikan beberapa petunjuk bagaimana satu perkara bisa dihentikan. Salah satunya bahwa perkara itu tdk masuk kategori berat," urainya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT