Setelah Aksi Pura-pura Mati, Urip Saputra Perlihatkan Dirinya Menyatakan Permohonan Maaf

Senin 21 Nov 2022, 11:33 WIB
Urip Saputra memperlihatkan diri dan minta maaf.  (Foto: panca/poskota)

Urip Saputra memperlihatkan diri dan minta maaf.  (Foto: panca/poskota)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, pria yang dinarasikan hidup lagi setelah dinyatakan meninggal dunia, dan ternyata aksi pura-pura mati, Urip Saputra memperlihatkan dirinya ke depan umum, Senin (21/11/2022).

Setelah membuat gaduh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Bogor, akhirnya Urip Saputra memperlihatkan dirinya untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Dia menyatakan permohonan maaf atas ulahnya [.

Urip Saputra memunculkan dirinya di Polres Bogor dengan menggunakan baju Kemeja berwarna biru berlengan pendek.

Urip mengklarifikasi bahwa kematiannya adalah suatu hal yang dia rekayasa sendiri dan tidak ada orang lain yang mendorong hal tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor Tengah mengusut pria yang dinarasikan meninggal dunia namun hidup kembali, Urip Saputra. Polisi pun mengatakan peluang Restorative justice terbuka dalam kasus ini, Minggu (20/11/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, potensi restorative justice pun terbuka dalam kasus ini.

"Bisa (dilakukan). Potensi Restorative justice selalu terbuka selama kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya kepada wartawan. 

Informasi awal terkait dengan pemeriksaan terhadap saudara US, saudara US telah menyampaikan dan mengonfirmasi beberapa info yang sudah kami kumpulkan sebelumnya, sudah terkonfirmasi bahwa ybs tidak pernah alami kematian.

Kemudian yang kedua terkonfirmasi juga, ide dan gagasan pura-pura mati ini datang dari saudara US, untuk menghindari kewajibannya membayar hutang dari tempat kerjanya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian pun belum bisa memutuskan Urip Saputra sebagai tersangka beserta pasal yang menjerat dalam kasus yang sempat menghebohkan ini.

"Kita kumpulkan alat bukti dan fakta hukumnya seperti apa, nanti baru terkontruksikan di dalam delik. Itu pun di dalam hukum, ada yang disebut kepastian hukum, disebut rasa keadilan dan disebut rasa kemanfaatan hukum itu sendiri," paparnya. (Panca)

News Update