"Setelah penyidik mencari informasi, ternyata toko itu milik orang lain," ungkapnya kepada wartawan.
Kepada perempuan yang telah menjalankan aksinya sejak Februari 2022 ini, pihak kepolisian mempersangkakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Iman menyebut, melalui hasil penyidikan diketahui pinjol yang digunakan oleh pelaku memiliki legal yang jelas.
"Kalau hasil penyidikan untuk aplikasi pinjol ada legalitasnya, kami sedang konsentrasi ke penanganan penyidikan, koordinasi dengan rektorat, korban dan aplikasi pinjol untuk mencari solusi bagi para mahasiswa yang jadi korban," terangnya. (Panca)