"Kemudian karena waktu itu sempat putus asa tidak ketemu siapa pembelinya, karena akan dijual seharga Rp 1,2 miliar," kata Hengky.
Ada yang janggal dalam proses penjualan rumah tersebut.
Saat itu almarhum Budyanto langsung menyerahkan setifikat asli.
"Kemudian karena waktu sempat putus asa tidak ketemu pembelinya siapa yang ingin seharga Rp 1,2 miliar, akhirnya dikembalikan sertifikat itu kepada almarhum Budyanto ini. Tetap ditolak, suruh pegang lagi," beber Hengky.
Lanjut Hengky, pada 13 Mei 2022, mediator bertemu dengan salah satu pegawai simpan pinjam.
Di sana sertifikat rumah tersebut berencana akan digadaikan.
"Oleh karena itu pegawai koperasi simpan pinjam ini tertarik. mengingat lokasi perumahan ini memiliki NJOP yang tinggi. Pembayaran simpan pinjam itu meminta 50% NJOP, baik rumah maupun tanah," bebernya.
"Pada saat lima orang datang ke seputaran rumah, dua mediator, satu dari petugas atau pegawai dari koperasi simpan pinjam ini datang ke depan rumah, sama-sama masuk ke rumah yang menjadi TKP ini, pada saat itu diterima oleh almarhum Budyanto," tambah Hengky.
Saat membuka gerbang, petugas penjualan rumah kaget karena bau busuk yang menyengat.
Mereka kemudian menanyakan bau busuk di rumah tersebut sambil meminta memperlihatkan sertifikat rumah kepada Dian.
"Ternyata sertifikat ini atas nama almarhumah Renny, nyonya Renny Margaretha," ungkap Mantan Kapolres Metro Jakbar itu
Petugas lalu diajak masuk ke dalam rumah. Bau busuk saat itu semakin menyengat.