RKUHP yang kini masih dibahas Komisi III DPR turut mengatur soal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 351, Pasal 207 dan Pasal 208 RKUHP. Jika ditilik dari pembahasan di atas sungguh hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan dapat diperkirakan akan mengganggu jalannya demokrasi di Indonesia, sebab kekuasaan lembaga negara yang disertai pengancaman pidana bisa menjadikan negara dipimpin oleh kekuasaan absolut. (*)