"Total sebanyak 11 berkas tengah diteliti untuk menilai berkasi tersebut lengkap atau tidak," ujar Ade.
Selain itu, ungkap Ade, Kejati DKI Jakarta juga telah menunjuk sembilan orang Jaksa guna meneliti semua berkas tersebut sebelumnya dinyatakan P21.
Dalam hal ini, tambah dia, Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.
Namun sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.
"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," paparnya. (Adam).