ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Kasus Dugaan Peredaran Gelap Narkoba AKBP Doddy dan Dua Orang Sipil Bakal Dikirim Ulang ke Kejaksaan Lusa

Senin, 21 November 2022 14:28 WIB

Share
Ilustrasi barang bukti sabu. (ist)
Ilustrasi barang bukti sabu. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Berkas perkara kasus peredaran gelap narkoba yang turut melibatkan nama anggota aktif Korps Bhayangkara mulai dari pangkat Aiptu, AKBP, hingga Irjen bakal dikirimkan ulang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta usai dikembalikan untuk dilengkapi atau P19.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, bahwa penyidik saat ini masih terus berupaya melengkapi berkas perkara sebagaimana yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Berkas saat ini sedang pemenuhan P19. Untuk (berkas) Doddy, Linda, san Arif kemungkinan hari Rabu kita kirim ke Kejaksaan," kata Mukti dalam keterangannya, dikutip Senin (21/11/2022).

Sementara dengan berkas perkara milik tersangka lainnya, lanjut Mukti, direncanakan hari ini berkas tersebut akan kembali dikirimkan ke Kejaksaan.

"Untuk (berkas) Kasranto, insyaAllah Senin akan dikirim kembali. Atas nama Kasranto, Janto, dan Daeng," ujarnya.

"(Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa?) Saat ini sedang pemenuhan P19," sambung Mukti.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus dugaan perdaran gelap narkoba yang melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.

Ade mengatakan, berkas perkara Irjen Teddy Minahasa telah diterima oleh pihak Kejati DKI Jakarta sejak hari Jum'at (4/11/2022) lalu.

"(Berkas perkara Irjen TM telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta?) Iya benar, kami telah menerima berkas sejak tanggal 4 November 2022," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT