ADVERTISEMENT

Akui Pindahkan Uang Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J, Bripka RR: Perintah Bu Putri Sambo

Senin, 21 November 2022 16:08 WIB

Share
Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR. (foto: poskota)
Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR. (foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR tak menyangkal kesaksian Anita Amalia mengenai adanya pemindahan uang Rp200 juta dari rekening Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pemindahan uang itu berdasarkan perintah dari terdakwa Putri Candrawathi.

"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua," ujar Bripka RR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022.

Menurutnya, pemindahan uang dari rekening Brigadir J dilakukan karena uang itu diperuntukkan membayar semua tagihan kebutuhan rumah tangga di Jakarta.

"Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," ucapnya.

Selain itu dijelaskan, pemindahan saldo dilakukan Bripka RR melalui ponsel.

Tetapi, dikatakan, transaksi perbankan yang berkaitan dengan pembiayaan rumah tangga itu bisa dilakukan melalui ponsel bersama karena sudah tertera akun dan kata sandinya.

"Kemudian untuk pemindahan itu melalui HP yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus meneurus atau bergantian," kata Bripka RR.

"Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password atau pin. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa libat panduan di situ," sambungnya.

Sebelumnya Anita menyebut dari data atau rekening koran diketahui adanya pengiriman uang dari rekening atas nama Brigadir J ke Bripka RR. Jumlahnya mencapai Rp200 juta.

Pemindahbukuan/transfer uang sebanyak dua kali dan terjadi pada 11 Juli atau tepatnya tiga hari setelah Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT