Tukang Cukur Rambut Cabuli 10 Bocah di Serang, Korban Diimingi Uang dan Rokok

Minggu 20 Nov 2022, 13:22 WIB
Pelaku pencabulan bocah di Serang ditangkap. (Ist)

Pelaku pencabulan bocah di Serang ditangkap. (Ist)

Akibat dari perbuatannya itu, AT dijerat Pasal 82  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara. (haryono)

Teks foto : Tersangka AT saat diamankan di Unit PPA Polres Serang. (ist)
 

News Update