ADVERTISEMENT
Rampas Motor di Kasemen, Delapan Begal Bersajam Diringkus Polisi, Lima Diantaranya Masih di Bawah Umur
Minggu, 20 November 2022 09:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berbekal dari laporan tersebut, kata Kasatreskrim, personil Unit Jatanras langsung digerakan untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu sepekan, personil Unit Jatanras berhasil menggulung para pelaku.
"Para pelaku ditangkap di satu tempat masih di Kota Serang. Selain pelaku begal, juga kita amankan satu tersangka penadah. Barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit motor, 3 senjata tajam jenis clurit, golok dan corbek," kata David
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini diamankan di Polresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT