ADVERTISEMENT

Rampas Motor di Kasemen, Delapan Begal Bersajam Diringkus Polisi, Lima Diantaranya Masih di Bawah Umur

Minggu, 20 November 2022 09:43 WIB

Share
Delapan begal beserta barang bukti saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (foto: ist)
Delapan begal beserta barang bukti saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Berbekal dari laporan tersebut, kata Kasatreskrim, personil Unit Jatanras langsung digerakan untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu sepekan, personil Unit Jatanras berhasil menggulung para pelaku.

"Para pelaku ditangkap di satu tempat masih di Kota Serang. Selain pelaku begal, juga kita amankan satu tersangka penadah. Barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit motor, 3 senjata tajam jenis clurit, golok dan corbek," kata David 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini diamankan di Polresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT