Rampas Motor di Kasemen, Delapan Begal Bersajam Diringkus Polisi, Lima Diantaranya Masih di Bawah Umur

Minggu 20 Nov 2022, 09:43 WIB
Delapan begal beserta barang bukti saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (foto: ist)

Delapan begal beserta barang bukti saat diamankan di Mapolresta Serang Kota. (foto: ist)

"Para pelaku ditangkap di satu tempat masih di Kota Serang. Selain pelaku begal, juga kita amankan satu tersangka penadah. Barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit motor, 3 senjata tajam jenis clurit, golok dan corbek," kata David 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka saat ini diamankan di Polresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (haryono)

Berita Terkait

News Update