BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor Tengah mengusut pria yang dinarasikan meninggal dunia namun hidup kembali, Urip Saputra. Polisi pun mengatakan peluang Restorative justice terbuka dalam kasus ini, Minggu (20/11/2022).
Kemudian sempat disebut mati suri, dan dari pengusutan diperolah fakta Urip Saputra pura-pura mati suri. Atau Urip Saputra pura-pura
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan potensi restorative justice pun terbuka dalam kasus Urip Saputra yang pura-pura mati suri ini. restorative justice adalah penyelesaian perkara di luar proses hukum, dengan melibatkan kedua belah pihak yang berperkara.
"Bisa (dilakukan). Potensi Restorative justice selalu terbuka selama kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya kepada wartawan.
Informasi awal terkait dengan pemeriksaan terhadap saudara US, saudara US telah menyampaikan dan mengonfirmasi beberapa info yang sudah kami kumpulkan sebelumnya, sudah terkonfirmasi bahwa ybs tidak pernah alami kematian.
Kemudian yang kedua terkonfirmasi juga, ide dan gagasan pura-pura mati ini datang dari saudara US, untuk menghindari kewajibannya membayar hutang dari tempat kerjanya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian pun belum bisa memutuskan Urip Saputra sebagai tersangka beserta pasal yang menjerat dalam kasus yang sempat menghebohkan ini.
"Kita kumpulkan alat bukti dan fakta hukumnya seperti apa, nanti baru terkontruksikan di dalam delik. Itu pun di dalam hukum, ada yang disebut kepastian hukum, disebut rasa keadilan dan disebut rasa kemanfaatan hukum itu sendiri," paparnya
Iman menyebut, dalam menegakkan hukum, pihaknya pun harus mengikuti apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Pria yang berpura-pura menjadi mayat, Urip Saputra serahkan dirinya ke Polres Bogor guna melengkapi pemeriksaan, Sabtu (19/11/2022).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Urip Saputra (40) yang belakangan viral lantaran berpura-pura menjadi mayat di dalam peti yang diantar dari Jakarta.