ADVERTISEMENT

Bobol Rumah Guru SMA di Tirtayasa, Residivis Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi

Minggu, 20 November 2022 08:12 WIB

Share
Tersangka MS saat diamankan Tim Resmob di Mapolres Serang. (foto: ist)
Tersangka MS saat diamankan Tim Resmob di Mapolres Serang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Resmob Polres Serang meringkus residivisi kasus pencurian spesialis rumah kosong berinisial MS (40). Tersangka diketahui warga asal Kapunduan Salam, Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang. 

Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya di Kelurahan Suradika, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena melawan saat ditangkap. 

"Alhamdulillah hanya butuh 3 hari kasus berhasil diungkap. Tersangka MS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada Poskota, Minggu 20 November 2022.

Kapolres menjelaskan pada Rabu 16 November, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. 

Pria yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan baru beberapa bulan bebas ini masuk rumah korban dengan mencongkel pintu dapur saat penghuni tidak berada di rumah.

"Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban selepas pulang kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga raib. 

"Setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak dan terbuka. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Mapolres Serang," ujarnya.

Mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Jatanras Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan Sabtu (19/11) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah seorang guru di Kecamatan Pontang. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian seorang diri.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT