Kemudian, korban yang kedua merupakan warga Suku Baduy dan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta dari hasil penipuan pelaku terhadap korban.
"Lalu korban yang ketiga dan keempat juga warga Suku Baduy, dengan menghasilkan uang sebesar Rp 4,4 juta rupiah dari kedua korban," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
"Kami juga himbau masyarakat agar lebih berhati-hati lagi, terlebih pada orang yang belum dikenal. Karena kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja," tandasnya. (Samsul Fatoni).