ADVERTISEMENT

PKB DKI Dorong Figur Ulama untuk Pimpin Jakarta, Pasca Pemindahan IKN

Sabtu, 19 November 2022 17:28 WIB

Share
PKB DKI bertekat menjadikan figur ulama sebagai pemimpin Jakarta. (Ist)
PKB DKI bertekat menjadikan figur ulama sebagai pemimpin Jakarta. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB DKI Jakarta bertekad mengusung figur ulama untuk memimpin DKI Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, menjelaskan melalui acara bertema "Ulama sebagai Ujung Tombak Masa Depan Jakarta". 

Disebutkan, PKB DKI Jakarta bermaksud melakukan konsolidasi dan menyambung kembali silaturrahmi dengan para ulama dan para habaib, khususnya para ulama di jajaran pengurus Dewan Syura PKB Jakarta untuk mencari rujukan pemahaman yang sama dalam memperjuangkan aspirasi warga Nahdliyin.

"Saya percaya jika PKB di DKI Jakarta solid dan menang maka aspirasi perjuangan nahdlyinin akan lebih mudah diperjuangkan dan diwujudkan," ujar Hasbiallah Ilyas di kantor DPW PKB DKI Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

 

Sementara itu, DR. KH. Marsudi Syuhud, salah seorang tokoh pendiri PKB di DKI Jakarta, yang juga Wakil Ketua MUI Pusat menjelaskan, bahwa PKB merupakan alat perjuangan warga nahdliyin, didirikan oleh para ulama untuk bisa mengelola kebijakan negara. 

Karena itu menurut dia, sudah waktunya PKB DKI Jakarta kembali merujuk dan kembali pada pemahaman awal terhadap tujuan politik tersebut, yaitu agar warga Nahdliyin bisa solid mendukung PKB, agar menjadi besar dan bisa ikut mengelola dan mengontrol kebijakan kepemimpinan di DKI Jakarta. 

Sebab, hal ini hanya bisa dilakukan jika PKB DKI Jakarta bisa memenangkan Pemilu 2024. 

"Untuk bisa menang, menurutnya PKB DKI Jakarta harus kembali mendekat kepada para ulama, silaturrahmi, bertukar pikiran dan menjadikan ulama sebagai partner untuk memperjuangkan tujuan PKB DKI Jakarta," ujar Marsudi Syuhud.

Sebagaimana diketahui, rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur adalah sesuatu yang niscaya, sebab secara legal formal pemindahan IKN sudah memiliki payung hukum (UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara). Selain itu, Badan Otorita IKN juga sudah dilantik. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT