Disnakeswan Lebak Gelar Operasi Gabungan untuk Pencegahan PMK

Sabtu 19 Nov 2022, 16:22 WIB
Tim Satgas PMK Lebak saat melakukan pemeriksaan kendaraan pengangkut hewan ternak. (ist)

Tim Satgas PMK Lebak saat melakukan pemeriksaan kendaraan pengangkut hewan ternak. (ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lebak, Dishub dan Polri melakukan operasi gabungan lalulintas hewan ternak yang masuk ke wilayah Lebak, Banten, Sabtu (19/11/2022). 

Operasi gabungan bersama Satuan Tugas (Satgas) penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak diperbatasan Cinapas Lebak-Jasinga, Bogor itu dilakukan, guna mengantisipasi penyebaran wabah PMK ke wilayah Kabupaten Lebak.

Kepala Disnakeswan Lebak, Rahmat mengatakan, bahwa meski saat ini kasus PMK di Lebak sudah tidak ada, namun upaya pencegahan tetap terus dilakukan, agar penyebaran wabah PMK di Lebak tidak kembali terjadi. 

"Iya, tim Satgas penanganan PMK Lebak bersama Satgas Banten melakukan oeprasi gabungan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran PMK," ungkapnya, Sabtu (19/11/2022). 

Dalam operasi tersebut kata Rahmat, setiap kendaraan yang membawa hewan ternak diberhentikan lalu diperiksa apakah hewan ternak yang dibawa itu memiliki Surat Keterangan bebas PMK dari daerah asal atau tidak. 

"Jika hewan ternak memiliki surat keterangan bebas PMK maka dibolehkan untuk masuk ke wilayah Lebak. Tapi jika tidak lengkap maka diminta untuk diputra balik lagi," katanya. 

Menurut Rahmat, operasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 47 tahun 2014 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan ternak, serta penegakan Perda Provinsi Banten nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalulintas hewan dan produk hewan ternak. 

"Selain itu bentuk implementasi Surat Edaran nomor 6 tahun 2022 tentang pengendalian lalulintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan," ujarnya. 

Selain pemeriksaan bagi kendaraan pengangkut hewan ternak, petugas juga melakukan sosialisasi tentang peraturan lalulintas hewan ternak dan SE Satgas PMK nomor 7 tahun 2022 kepada para pengendara pengangkut hewan ternak. 

"Kita terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran wabah PMK, meskipun saat ini kondisi PMK di Lebak sudah tidak ada. Tapi antisipasi perlu terus kita lakukan, karena wabah PMK ini belum benar-benar dinyatakan usai," pungkasnya. (samsul fatoni)

News Update