2 Kali Dibui dan Dibedil Tidak Kapok, Residivis Anak Tokoh di Ciruas Kembali Berulah

Sabtu 19 Nov 2022, 08:45 WIB
Personil Unit Reskrim Polsek Ciruas saat berhasil mengamankan tersangka Arip di Pelabuhan Merak. (ist)

Personil Unit Reskrim Polsek Ciruas saat berhasil mengamankan tersangka Arip di Pelabuhan Merak. (ist)

"Pelaku berhasil kita amankan di pintu masuk Pelabuhan Merak saat akan melarikan ke wilayah Sumatera. Bersama kendaraan korban, pelaku segera diamankan ke Mapolsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Hasan Khan. 

Akibat perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 368 dan atau 363 tentang perampasan dan/atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (haryono)

News Update