"Pelaku berhasil kita amankan di pintu masuk Pelabuhan Merak saat akan melarikan ke wilayah Sumatera. Bersama kendaraan korban, pelaku segera diamankan ke Mapolsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Hasan Khan.
Akibat perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 368 dan atau 363 tentang perampasan dan/atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (haryono)