BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Oknum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang juga merupakan oknum guru, diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah dasar di Kota Bekasi, kini diberhentikan.
Kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar mengungkapkan pihaknya sudah mengambil langkah tegas.
"Sudah proses pemberhentian sepihak," ujar UU Saeful Mikdar.
Lebih lanjut, pihaknya hingga kini telah melakukan upaya evaluasi dan sosialiasi terhadap para elemen pendidikan di setiap sekolah di Kota Bekasi.
"Tadi sudah ada pembinaan Disdik dengan seluruh kepala sekolah SD, SMP dan TK," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengungkapkan, pihaknya masih memburu terduga pelaku yang telah melarikan diri.
"Iya, jadi saat diketahui melakukan pelecehan di sekolah hari itu juga pelaku kabur, pelaku sudah hilang dari tanggal 4 hingga saat ini dan tim kami sampai saat ini masih melakukan pencarian," ucap Kompol Ivan Adhitira.
Setidaknya sejauh ini, pihaknya sudah menerima tiga orang korban dalam kasus tindakan asusila yang dialami para siswa SD.
Hingga kini, terdapat lima orang saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Adapun daripada korban, pihaknya telah menerima laporan tersebut sejak 4 November 2022 lalu.
"Iya betul beberapa sudah kita lakukan pemeriksaan, saksi yang di panggil sudah 5 orang Pokoknya akan kita cari sampai dapat pelaku," terangnya.