Putus Jalur Peredaran Narkoba, Polisi Ringkus 14 Bandar Dalam Waktu Satu Bulan

Jumat 18 Nov 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Selain itu, kata David, para bandar ini juga melibatkan sejumlah anggota kelyarga untuk memuluskan bisnis penjualan barang haramnya ini.

"Jadi mereka simpan narkoba ini di rumah kost, kontrakan, dan juga minta istrinya untuk menyimpan. Semuanya dilakukan guna mengelabui petugas," katanya.

Lebih lanjut, dia juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Senen, dengan cara melaporkan temuan kecurigaan kepada pihak Kepolisian.

"Jika ada hal yang mencurigakan di wilayahnya, baik adanya bandar narkoba dan tindak kriminal lainnya. Kami harapkan bisa melaporjan hal tersebut kepada pihak Kepolisian. Sehingga bisa tercipta wilayah Senen yang aman dan bersih dari narkoba," imbuh David.

"Kemudian, penangkapan bandar narkoba ini kita gencarkan dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," lanjutnya.

Terakhir, ujar David, penyidik juga telah menetapkan ke-14 bandar tersebut sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

"Kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Ayat (2), dengan ancaman kurungan pidana minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup," tukas perwira polisi berpangkat melati satu itu. (Adam).

News Update