ADVERTISEMENT

Putus Jalur Peredaran Narkoba, Polisi Ringkus 14 Bandar Dalam Waktu Satu Bulan

Jumat, 18 November 2022 11:55 WIB

Share
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)
Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -   Tim unit Reskrim Polsek Senen meringkus 14 orang bandar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Senen dan sekitarnya.

Kapolsek Senen, Komisaris David Purba mengatakan, ke-14 'partner in crime' itu diringkus dalam rangka melakukan pemutusan jalur peredaran narkoba (preemtif strike), yang menjadi biang penyakit di masyarakat.

"Kami amankan 14 bandar narkoba dengan jenis umum sabu, dalam rangka melakukan preemtif strike. Sehingga peredaran ini tak menyentuh lebih banyak masyarakat dan bisa menyelamatkan banyak nyawa," ujar David kepada wartawan, Jum'at (18/11/2022).

David melanjutkan, ke-14 bandar barang haram itu diringkus pihaknya dalam kurun waktu satu bulan lamanya, di sekitar wilayah Senen dan dekat perbatasan Johar Bary, Jakarta Pusat.

"(Giat penangkapan dilakukan kapan?) Mulai dari tanggal 17 Oktober 2022 hingga 17 November 2022. Kita amankan (pelaku) di sejumlah titik seperti di wilatah Bungur, Kwitang, Kenari, Senen hingga kawasan Johar Baru," tutur David.

Pun dengan yang tak kalah berani, ucap dia, para bandar ini melakukan transaksi dengan 'pasiennya' di pinggir jalan atau di dekat lingkungan sekitarnya.

Menurut David, langkah tersebut dilakukan karena ketika transaksi dengan pembeli, para bandar ini tak sekali pun membawa barang dagangannya.

"Jadi mereka transaksi dengan pembeli itu di pinggir jalan atau di depan gang. Kenapa seberani itu? Karena mereka tidak membawa barang bukti ketika bertransaksi. Jadi bandar ini bertemu dulu dengan pembelinya, kemudian ambil uang dari pembeli. Pembeli diminta menunggu sekitar 5-10 menit sambil bandar ini ambil barang di tempat persembunyiannya," paparnya.

"(Artinya kamuflase agar tak ketahuan aparat saat bertransaksi?) Iya, jadi mereka terapkan itu (tak membawa barang bukti) agar ketika diamankan mereka bisa berdalih tak ada barang bukti," sambung David.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT