ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Musnahkan 14.447 Botol Miras Ilegal di Silang Monas

Jumat, 18 November 2022 14:00 WIB

Share
Pemprov DKI Jakarta saat memusnahkan sebanyak 14.447 botol miras di Silang Monas. (foto: ist)
Pemprov DKI Jakarta saat memusnahkan sebanyak 14.447 botol miras di Silang Monas. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 14.447 botol minuman keras (miras) di Silang Monas Sisi Tenggara pada Jumat 18 November 2022.

Belasan ribu botol miras tersebut hasil sitaan dari 5 kota administrasi Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pemusnahan miras ini merupakan hasil patroli bersama Satpol PP, TNI dan jajaran Polri. 

"Hari ini Pemprov DKI bersama Polda, Pengadilan Negeri, dan seluruh jajaran termasuk TNI beberapa waktu yang lalu dipimpin oleh Satpol PP tentunya dari Polda dan Kodam, melakukan operasi penertiban miras," ujar Heru Budi.

"Dan hari ini, sebagaimana laporan Pak Kasatpol PP tadi, sebanyak 14.447 botol telah dimusnahkan. Tentunya saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," sambungnya.

Maka dari itu, Heru Budi berharap, dengan adanya kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat memberikan gambaran bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin atau ilegal. 

"Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalisir dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta, serta melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol bahkan minuman oplosan yang dapat mengakibatkan kematian," tuturnya.

Heru juga menegaskan, bahwa kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol ini dilaksanakan secara terus-menerus atau konsisten. Kemudian juga dilakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif, serta prinsip KIS (Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi).

Pengawasan atas penyalahgunaan konsumsi ataupun peredaran minuman beralkohol adalah kewajiban seluruh warga. Sebab kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial bahkan kriminalitas. 

Untuk itu, Pj Heru Budi pun mengajak tokoh-tokoh lingkungan dan kepemimpinan dalam masyarakat untuk berkolaborasi dan bersinergi mengampanyekan kebijakan terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Jakarta. (aldi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT