ADVERTISEMENT

Bahas UMP DKI, Pj Gubernur Heru Budi Telah Bertemu Mendagri

Jumat, 18 November 2022 23:04 WIB

Share
Pj Gubernur DKI, Heru Budi meninjau kegiatan donor darah di Pluit, Jakarta Utara. (Ist)
Pj Gubernur DKI, Heru Budi meninjau kegiatan donor darah di Pluit, Jakarta Utara. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku sudah bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Hasilnya tentu yang pertama perhitungan mungkin harus di atas poin inflasi kita sedang hitung," ujar Pj Heru Budi di Balai Kota DKI, Jumat (18/11/2022).

Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini juga mengatakan, sudah mendapatkan poin-poin terkait kenaikan UMP.

Ia  berharap, poin-poin yang telah dihasilkan nanti dapat menjadi yang terbaik bagi para pekerja di Jakarta.

"Sudah ada poin-poin dari kementerian ketenagakerjaan mudah-mudahan bisa yang terbaiklah untuk teman-teman serikat pekerja," tutur Pj Heru Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Putusan PTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

Majelis hakim diketuai oleh Hakim Achmad Hari Arwoko dengan dua hakim anggota, Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius yang diputus pada Selasa (12/11/2022) kemarin.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022). 

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT